Abstract :
Korupsi adalah salah satu jenis kejahatan yang belakangan ini terus mengalami
peningkatan di Indonesia, yang dimana akibat dari perbuatan tersebut sangat luas serta
sangat menyengsarakan rakyat. Salah satu regulasi yang memikirkan tentang rakyat
adalah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan terdapatnya
regulasi ini diharapkan bisa menghindari terbentuknya perbuatan tindak pidana dibidang
korupsi. Walaupun regulasi tersebut telah diatur serta dilaksanakan tetapi kejahatan
tindak pidana korupsi senantiasa terjalin apalagi ketentuan yang ada di dalam undang?undang tersebut masih terdapat celah hukum yang bisa di manfaatkan oleh para pelakon
kejahatan supaya terbebas dari ancaman pidana. Memang sudah tidak lazim lagi kita
mendengar bahwa rezim hukum pemberantasan korupsi sekarang ini disebutkan telah
mengatur suatu norma hukum yang bersifat Extra Ordinary Crime. Seperti yang terdapat
didalam Pasal 20 ayat 7, dimana pasal tersebut dapat memberikan peluang terhadap
korporasi untuk melakukan kejahatan berupa tindak pidana korupsi. Tujuan dari
penelitian ini adalah Pertama, untuk mengetahui jenis-jenis sanksi pidana terhadap pelaku
tindak pidana korupsi; Kedua, untuk mengetahui penjatuhan pidana terhadap korporasi
selain dari sanksi pidana denda. Jenis penelitiannya adalah penelitian yuridis normatif,
Metode analisis menggunakan deskriptif kualitatif yaitu menyajikan data secara deskriptif
dan menganalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Pemberian
sanksi oleh korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi diancam dengan pidana
denda dan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kedua, Tidak ada sanksi pidana lain yang
terkandung serta termuat dalam Peraturan Perundang-Undangan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi di Indonesia selain dari pidana denda dan sanksi administrasi