Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Toruan, Michael Agustinus Lbn.
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Datestamp
2024-06-20 01:29:59
Abstract :
Era Globalisasi Semua tindakan manusia diharapkan dapat dilakukan
dengan cepat dan mudah, sehingga salah satu kebutuhan masyarakat dipenuhi
dengan jual beli melalui internet. E-commerce adalah jenis transaksi online
tertentu karena tidak terjadi secara fisik atau fisik antara perusahaan dan
pelanggan. Pertama, penulis penelitian ini ingin mengetahui bagaimana
implementasi perlindungan konsumen diIndonesia. Kedua, mereka ingin
mengetahui bagaimana perlindungan konsumen didefinisikan oleh UU ITE dan
PP PSTE.. Adapun tujuan penelitian yang penulis angkat dalam penelitian ini
adalah: Pertama, penerapan perlindungan konsumen di indonesia; Kedua,
Mengetahui konsep perlindungan konsumen yang diatur oleh UU ITE dan PP
PSTE. Penulis dalam penelitian ini dengan metode penelitian yang mana jenis
penelitiannya ialah Normatif. Sifat penelitain menggunakan deskriptif data
primer menjadi dasar UUD 1945,KUHPERDATA. Hasil dari penelitian ini :
pertama, perlindungan konsumen sudah melaksanakan peraturan mengenai
transaksi online namun penerapan yang dilakukkan oleh perlindungan konsumen
belum dilaksanakan peraturan yang mendalam dari UUPK. dua, konsep dalam
Perlindungan konsumen diatur dalam PP PSTE dan UU ITE, tetapi masih Banyak
pelanggan yang merasa diperlakukan tidak adil oleh para pebisnis. Sehingga
pemerintah indonesia meningkatkan upaya dalam menerapkan peraturan?peraturan tersebut terhadap transaksi elektronik. Penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan metodologi penelitian hukum normatif. Selain itu, pendekatan
dengan cara undang-undang. Indonesia telah memiliki pengaturan mengenai
transaksi elektronik sejak Pemerintah. Analisis induktif digunakan untuk
menjelaskan metodologi analisis data secara kualitatif. Temuan kajian
menunjukkan bahwa: Pertama, KUH Perdata, UUPK, UU ITE Elektronik, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik semuanya mengatur berbagai macam perlindungan hukum
bagi konsumen dalam transaksi jual beli online (e- perdagangan), dan bahwa
secara umum apabila konsumen merasa dirugikan dalam transaksi tersebut, maka
diatur upaya hukumnya dalam peraturan tersebut