Abstract :
Hidup di era yang super canggih seperti saat ini, ada dampak positif dan dampak
negatif bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Batam. Teknologi
memudahkan kita untuk berinteraksi dengan orang lain yang jaraknya berjauhan
dengan kita. Akan tetapi hal demikian disalah gunakan oleh Sebagian masyarakat
Kota Batam, mereka menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menjajakan
atau mempromosikan diri mereka di jual ke orang yang membutuhkan jasa mereka
(prostitusi). Untuk mengetahui peran Kepolisian Sektor Batu Aji dalam
menanggulangi tindak pidana prostitusi online di Kota Batam, penelitian ini
dilakukan di Kepolisian Sektor Batu Aji, dengan melakukan observasi dan
mewawancarai narasumber. Hasil dari penelitian tersebut adalah pihak Kepolisian
Sektor Batu Aji telah melakukan upaya Preventif (pencegahan) dan upaya represif
(penindakan), dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pihak Kepolisian
menemukan kendala yang mana kala tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat
kadang tidak terdeteksi oleh sistem cyberpatrol dan enggannya masyarakat Kota
Batam yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam usaha untuk
meminimalisir tindak pidana prostitusi online tersebut