Abstract :
Media sosial merupakan wadah paling tepat untuk seseorang melakukan promosi.
Namun, promosi yang beredar di media sosial tidak selalu positif, dalam hal ini
sudah banyak sekali promosi tentang judi online. Bahkan para selebgram pun turut
serta dalam proses menyebarluaskan situs judi online tersebut. Perjudian online
sendiri diatur di dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan
implementasi Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 oleh Polresta
Barelang, serta mengetahui apa saja kendala yang dihadapi saat melakukan proses
pelaksanaan implementasi Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah menggunakan metode
penelitian empiris, dimana data diambil secara wawancara dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, proses pelaksanaan Pasal 45 Ayat 2 Undang?Undang Nomor 19 Tahun 2016 adalah dilakukan dengan dua upaya, yakni upaya
pencegahan dan upaya penindakan. Simpulan dari penelitian ini adalah Kepolisian
Polresta Barelang telah mengimplementasikan Pasal 45 ayat (2) dalam menangani
kasus perjudian online. Dan kendala yang dihadapi pihak Polisi yaitu pelaku judi
online menggunakan akun bank orang lain, pelaku susah di lacak, beban
pembuktian yang sulit dan kewengan Polisi terbatas untuk membuka akun bank
tersebut