Abstract :
Perkembangan judi online sekarang ini semakin sering terjadi dan banyak
akun-akun judi online yang mempromosikan produknya dengan bekerja sama
dengan youtuber secara langsung dan tidak langsung dengan memberikan donasi.
Penelitian ini membahas mengenai pengaturan terhadap tindak pidana promosi
judi online yang dilakukan oleh youtuber dan menganalisa tentang bentuk donasi
yang diberikan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang
menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan data sekunder
lainnya yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan dianalisa dengan
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian adalah promosi judi online merupakan tindak
pidana yang melanggar Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga youtuber yang melakukan
tindak pidana ini wajib bertanggung jawab dan dipidana sesuai aturan tersebut.
Dan, pemberian donasi merupakan perbuatan promosi judi online yang dilakukan
oleh akun-akun judi online, tetapi youtuber yang menyediakan kesempatan sarana
donasi harus berhati-hati terhadap batasan-batasan agar tindakan tersebut tidak
termasuk turut serta dalam tindak pidana promosi judi online