DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan Pemberian Kompensasi pada Karyawan dengan Status PKWT di PT Cladtek Bi Metal Manufacturing
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Pancarini, Tri
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata 
Datestamp
2024-06-20 01:46:19 
Abstract :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, kedua regulasi tersebut mengatur mengenai kewajiban perusahaan dalam memberikan kompensasi kepada karyawan dengan status PKWT di PT Cladtek Bi Metal Manufacturing. Karyawan yang resign serta karyawan yang masa berakhirnya PKWT di perusahaan tersebut akan diberikan kompensasi pada saat setelah pembayaran ganti kerugian bagi karyawan yang resign dan pada saat berakhirnya masa PKWT sebelum perpanjangan masa PKWT pada karyawan PKWT yang diperpanjang masa PKWTnya. Tujuan penelitian yang diangkat yaitu mengenai: Pertama, Untuk mengetahui pelaksanaan pemberian kompensasi pada karyawan dengan status PKWT di PT Cladtek Bi Metal Manufacturing; Kedua, Kendala yang ditemui oleh pihak perusahaan dan karyawan terkait pemberian kompensasi tersebut; Ketiga, Upaya yang dilakukan oleh perusahaan dalam mengatasi kendala yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian kompensasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang mana jenis penelitiannya ialah empiris. Sifat penelitian menggunakan deskriptif data primer yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik wawancara kepada narasumber, serta memberikan kuesioner. Hasil daripada penelitian ini yaitu: Pertama, PT Cladtek sudah berusaha melaksanakan peraturan terkait kompensasi PKWT namun pelaksanaannya belum dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021.Kedua, Kendala yang muncul dalam rangka pelaksanaan pemberian kompensasi kepada karyawan dengan status PKWT yakni karena masih banyaknya karyawan yang belum mengetahui tentang pemberian kompensasi PKWT oleh perusahaan kepada karyawannya yang habis masa PKWTnya. Ketiga, upaya yang ditempuh dalam menangani kendala tersebut ialah dengan memberikan sosialisasi kepada karyawan PT Cladtek degan menyeluruh 
Institution Info

Universitas Putera Batam