Abstract :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, kedua regulasi tersebut
mengatur mengenai kewajiban perusahaan dalam memberikan kompensasi kepada
karyawan dengan status PKWT di PT Cladtek Bi Metal Manufacturing. Karyawan yang
resign serta karyawan yang masa berakhirnya PKWT di perusahaan tersebut akan diberikan
kompensasi pada saat setelah pembayaran ganti kerugian bagi karyawan yang resign dan
pada saat berakhirnya masa PKWT sebelum perpanjangan masa PKWT pada karyawan
PKWT yang diperpanjang masa PKWTnya. Tujuan penelitian yang diangkat yaitu
mengenai: Pertama, Untuk mengetahui pelaksanaan pemberian kompensasi pada
karyawan dengan status PKWT di PT Cladtek Bi Metal Manufacturing; Kedua,
Kendala yang ditemui oleh pihak perusahaan dan karyawan terkait pemberian kompensasi
tersebut; Ketiga, Upaya yang dilakukan oleh perusahaan dalam mengatasi kendala yang
berkaitan dengan pelaksanaan pemberian kompensasi. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yang mana jenis penelitiannya ialah empiris. Sifat penelitian menggunakan
deskriptif data primer yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik
wawancara kepada narasumber, serta memberikan kuesioner. Hasil daripada penelitian ini
yaitu: Pertama, PT Cladtek sudah berusaha melaksanakan peraturan terkait kompensasi
PKWT namun pelaksanaannya belum dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan PP No. 35
Tahun 2021.Kedua, Kendala yang muncul dalam rangka pelaksanaan pemberian
kompensasi kepada karyawan dengan status PKWT yakni karena masih banyaknya
karyawan yang belum mengetahui tentang pemberian kompensasi PKWT oleh perusahaan
kepada karyawannya yang habis masa PKWTnya. Ketiga, upaya yang ditempuh dalam
menangani kendala tersebut ialah dengan memberikan sosialisasi kepada karyawan PT
Cladtek degan menyeluruh