Abstract :
Salah satu fasilitas umum dalam bidang ekonomi adalah Pasar, pasar di bagi
menjadi dua yaitu Pasar Swalayan dan Pasar Swalayan, Salah satu bentuk Pasar
Rakyat di Kota Batam ialah Pasar Kaget. Disebut Pasar Kaget dikarenakan pasar
ini ada setiap saat dan menjadi salah satu tren pasar di Batam. Masyarakat setempat
bahkan lebih suka berbelanja di Pasar Kaget daripada pasar yang telah memiliki
izin. Terlepas dari harganya yang murah, pasar kaget ini menjadi tujuan belanja
pilihan bagi masyarakat di Batam terlebih karena lokasinya yang dekat dengan
rumah penduduk. Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) berperan penting dalam penataan Pasar Kaget, karena tanpa
pengawasan yang efektif, tujuan tidak akan tercapai. Penataan merupakan suatu
metode rancangan dalam mengupayakan peningkatan kesesuaian, penertiban, serta
keamanan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik
analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah diteliti maka
disimpulkanlah bahwa Belum adanya SOP maupun Peraturan Daerah (PERDA)
khusus yang mengatur terkait Pasar Kaget, inilah yang menjadikan
DISPERINDAG belum dapat menata Pasar Kaget. Adapun faktor penghambat
Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam Penataan Pasar Kaget yaitu lahan,
pemerintah belum menyediakan lahan untuk pedagang Pasar Kaget maupun
pedagang kaki lima. disamping itu Pasar Kaget di Kelola demi kepentingan pribadi,
inilah yang membuat DISPERINDAG kewalahan dalam mengatur Pasar Kaget