Abstract :
Pemerintah Kota Batam telah meresmikan sebanyak 37 Kampung Tua Di Kota
Batam dan sebanyak 7 Kampung tua sudah diberikan Sertifikat. Berdasarkan
Instruksi Presiden No. 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Sistematis
Lengkap (PTSL) diseluruh wilayah Indonesia khususnya wilayah Kampung Tua
di Kota Batam, melalui program PTSL akan mempermudah percepatan pemberian
sertifikat sebagai kepastian hukum terhadap masyarakat Kampung Tua. Beberapa
persoalan status lahan yang dihadapi oleh Tim program PTSL dikawasan
Kampung Tua di Kota Batam, yakni status lahan HPL, kawasan Bandara, titik?titik PL di wilayah kampung tua, adanya kontribusi permasalahan yang datangnya
dari persoalan penataan dan perlindungan kawasan hutan lindung. Adapun tujuan
dari penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi program
sertifikasi kampung tua di Kota Batam dengan menggunakan indikator
komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi yang mempengaruhi
keberhasilan dan kegagalan suatu implementasi. Penelitian ini menggunakan
penelitian deskriptif kualitatif yang dilakukan dengan fokus pada hasil wawancara
serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan menunjukkan implementasi
program sertifikat Kampung Tua di Kota Batam sudah berjalan dengan baik,
namun belum maksimal karena masih adanya kekurangan dari sumberdaya
manusia dari pihak pelaksana PTSL yaitu panitia sistem dan jaringan dan petugas
ukur pada program PTSL. bahwa pelaksanaan program pendaftaran tanah
sistematis lengkap (PTSL) sehingga pelaksanaannya belum optimal