Abstract :
Media sosial merupakan suatu media yang paling efektif untuk penyebaran informasi.
Dikarenakan dapat dilakukan kapan pun dan oleh siapa pun Media sosial pun masih
berada di urutan tertinggi terkait dengan penyebaran hoaks, dikarenakan di media
sosial perputaran informasi sangat cepat untuk dilakukan. Penyebaran hoaks sudah
diatur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang?Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 28
ayat 1 dan 2. Salah satu topik yang sering menjadi hoaks adalah isu Suku, Agama, Ras,
dan Antargolongan (SARA). Isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan(SARA)
merupakan isu sensitif di Indonesia, mengingat Indonesia terdiri atas banyak Suku,
Agama, dan Ras. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui peran dari
pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dalam penanggulangan hoaks isu Suku,
Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di media sosial, serta mengetahui apa saja
kendala yang dihadapi ketika penanggulangan hoaks isu Suku, Agama, Ras, dan
Antargologan di media sosial. Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah
metode penelitian empiris, yang mana data diambil dari wawancara, serta studi literatur
tentang undang-undang terkait. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis,
kasus hoaks isu SARA masih terjadi, namun dengan persentase yang tidak banyak,
tetapi hal tersebut tidak bisa dianggap remeh karena isu Suku, Agama, Ras, dan
Antargolongan (SARA) merupakan isu sensitif yang dapat memecah belah bangsa.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yakni pemberian imbauan dan melakukan
sosialisasi, belum cukup efektif dikarenakan kasus tentang hoaks isu SARA ini masih
ada, dan kendala yang dirasakan oleh pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau adalah
terletak pada masyarakat dikarenakan masih kurangnya pengetahuan dalam melakukan
pelaporan kepada pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau