DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Penjatuhan Vonis Penjara terhadap Penyalahgunaan Sabu dengan Barang Bukti di Bawah Satu Gram (Studi Putusan No. 111/Pid.Sus/2020/Pn/Amb)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Sirait, Putri Jayani Oktavia
Subject
345 Hukum Pidana 
Datestamp
2024-12-07 08:47:57 
Abstract :
Minimnya penerapan terhadap rehabilitasi dapat dikatakan menjadi evaluasi tersendiri bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebagai contoh adalah putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 111/Pid.Sus/2020/PN/Amb dengan terdakwa bernama Semmy Uneputty alias semi. Terdakwa ditangkap karena menggunakan Narkotika jenis Sabu seberat 0,1777 Gram. Berdasarkan putusan hakim tersebut terdakwa dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun padahal menurut hasil asessmen yang dilakukan oleh BNN Provinsi Maluku. Menyatakan bahwa terdakwa dapat melakukan rehabilitasi medis. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang penyalahgunaan sabu dengan barang bukti dibawah 1 Gram menurut hhukum di Indonesia dan bagaimana penjatuhan sanksi ideal terhadap penyalaguna sabu dengan barang bukti dibawah 1 Gram. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Putusan hakimyang didasarkan pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bukan merupakan cerminan putusan yang dapat mengakomodiri keingingan masyarakat yang damai. Seharusnya putusan hakim apabila ragu untuk menyatakan bahwa hal tersebut adil, memiliki kepastian hukum maka setidaknya putusan hakim tersebut haruslah dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Putusan yang dibuat hakim tidak mencerminkan hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri dikarenakan hakim hanya melihat terdakwa harus diberikan efek jera yang maksimal dengan memberikan pidana penjara. Penjatuhan vonis penjara pada putusan nomor: 111/Pid.Sus/2020/PN/Amb dengan barang bukti sabu dibawah 1 gram menimbulkan inkonsistensi dengan UU Narkotika dan SEMA No. 4 Tahun 2010. Penjatuhan Vonis yang ideal terhadap barang bukti sabu dibawah 1 gram adalah berupa rehabilitasi diperuntukkan kepada penyalahguna dan pecandu narkotika, 
Institution Info

Universitas Putera Batam