Abstract :
Minimnya penerapan terhadap rehabilitasi dapat dikatakan menjadi evaluasi
tersendiri bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebagai contoh adalah putusan
Pengadilan Negeri Ambon Nomor 111/Pid.Sus/2020/PN/Amb dengan terdakwa
bernama Semmy Uneputty alias semi. Terdakwa ditangkap karena menggunakan
Narkotika jenis Sabu seberat 0,1777 Gram. Berdasarkan putusan hakim tersebut
terdakwa dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika dan dihukum pidana
penjara selama 1 tahun padahal menurut hasil asessmen yang dilakukan oleh BNN
Provinsi Maluku. Menyatakan bahwa terdakwa dapat melakukan rehabilitasi
medis. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pengaturan
hukum tentang penyalahgunaan sabu dengan barang bukti dibawah 1 Gram
menurut hhukum di Indonesia dan bagaimana penjatuhan sanksi ideal terhadap
penyalaguna sabu dengan barang bukti dibawah 1 Gram. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif. Putusan hakimyang didasarkan pada
keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bukan merupakan cerminan putusan
yang dapat mengakomodiri keingingan masyarakat yang damai. Seharusnya
putusan hakim apabila ragu untuk menyatakan bahwa hal tersebut adil, memiliki
kepastian hukum maka setidaknya putusan hakim tersebut haruslah dapat
memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Putusan yang dibuat hakim tidak
mencerminkan hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk
memperbaiki diri dikarenakan hakim hanya melihat terdakwa harus diberikan efek
jera yang maksimal dengan memberikan pidana penjara. Penjatuhan vonis penjara
pada putusan nomor: 111/Pid.Sus/2020/PN/Amb dengan barang bukti sabu
dibawah 1 gram menimbulkan inkonsistensi dengan UU Narkotika dan SEMA
No. 4 Tahun 2010. Penjatuhan Vonis yang ideal terhadap barang bukti sabu
dibawah 1 gram adalah berupa rehabilitasi diperuntukkan kepada penyalahguna
dan pecandu narkotika,