Abstract :
Permasalahan mengenai eksistensi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
dalam penegakan etika penyelenggaraan pemilu di Indonesia khususnya di
Kepulauan Riau, hampir sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilu setiap
tahunnya. Yang pada dasarnya penyelenggaraan pemilu sudah diatur dalam
Undang-undang penyelenggaraan pemilu. Terutama dalam penegakan kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu berdasarkan Undang-undang
Pemilihan Umum dan Undang-undang tentang pedoman beracara kode etik
penyelenggaraan pemilu. Namun, dalam penerapan aturannya sebagai besar
lembaga penyelenggaran pemilu khususnya DKPP masih kurang dalam
menanggani kasus yang terjadi dan masih banyak sekali pelanggaran kode etik
yang masih sering terjadi terus terulang. Pelanggaran disebabkan karena adanya
hal-hal seperti kecurangan identitas, money politic, dan lain sebagainya. Bahkan,
Penyelesaian yang diberikan masih bersifat kaku dan tidak memberikan efek jerah
bagi pelaku pelanggaran kode etik. Berdasarkan hasil Penelitian penulis
menemukan bahwa Eksistensi dan upaya DKPP telah sesuai dengan aturan yang
berlaku, tetapi hanya perlu adanya ketegasan yang lebih tegas dan harus adanya
pengawasan yang terkontrol kepada penyelenggara pemilu. Pada hal ini yang
menjadi tujuan penulis dalam meneliti ini untuk mengetahui bagaimana eksistensi
dewan kehormatan sebagai lembaga penegakan kode etik dan bagaimana upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang dilakukan adalah
metode kualitatif normatif yaitu studi kepustakaan yang bersumber dari jurnal,
buku, karya ilmiah, dan dokumen resmi lainnya.