Abstract :
Mengonsumsi pangan yang tiada aman bisa membahayakan kesehatan serta jiwa
konsumen. Tetapi, hingga saat ini peredaran pangan yang tiada aman masih
menjadi permasalahan bagi Indonesia.walaupun ketentuan tentang keamanan
pangan telah diatur pada UU mengenai Pangan serta Undang-undang
Perlindungan Konsumen. Di masa sekarang banyak sekali produsen yang saling
bersaing dalam memproduksikan bahan pangan dengan modal yang kecil dan
berharap mendapatkan keuntungan yang tinggi, sehingan tidak jarang banyak
banyak oknum yang kurang mematuhi terkait keamanan serta kebersihan pangan
dan kandungan-kandungan yang terkadungan dalam produk makanan tersebut.
Label kemasan pada produk makanan sangatlah penting karena dengan adanya
keterangan atau label kemasan menjadi sumber informasi dan sarana komunikasi
secara tidak langsung dari produsen terhadap konsumen yang membelinya.
Penulis mengharapkan semua masyarakat yang menjadi konsumen mendapatkan
perlindungan hukum. Tujuan dari penulisan ini adalah Pertama, agar dapat
mengetahui keterkaitan peraturan label pada produk makanan dengan Perlindugan
Konsumen; Kedua, bertujuan untuk mengetahui Peraturan Label mengenai Produk
Pangan; Ketiga, bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap hak
konsumen pada mengonsumsi produk makanan. Dalam pemalikan penelitian ini
penulis memakai metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan menguji
sejumlah peraturan hukum dan juga berbagai referensi kepustakaan. Hasil dari
penelitian ini untuk memberikan kepastian hukum serta kejelasan bakal hak
terkait perlindungan konsumen, jika konsumen merasa dirugikan akibat dari suatu
produk tertentu yang didalamnya termasuk tanpa label yang jelas memiliki hak
untuk mendapatkan perlindungan konsumen sehingga tidak terdapat kerugian
dengan cara mengajukan pengaduan terhadap Instansi terkait agar mendapatkan
perlindungan hukum bagi konsumen.