Abstract :
Perselisihan yang terjadi antara pelaku usaha dengan konsumen berawal dari
perjanjian yang tidak berimbang sehingga berujung sengketa. Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen adalah lembaga yang bertugas menangani dan menyelesaikan
sengketa konsumen antara pelaku usaha dengan konsumen. Fokus tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahui peranan BPSK apakah sudah sesuai dengan undang-undang. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
empiris dimana sumber data yang diperoleh berasal dari hasil wawancara dan setelah
data terkumpul dilakukan pengolahan data dalam bentuk analisis deskriptif. Hasil
penelitian yang penulis sampaikan, bahwa peran BPSK dalam meyelesaikan sengketa
konsumen belum maksimal karena dalam memberikan putusan BPSK Kota Batam
belum pernah menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha. Hal ini
dikhawatirkan para pelaku usaha lainnya dapat melakukan pelanggaran serupa
terhadap ketentuan perlindungan konsumen. Hambatan yang di hadapi BPSK Kota
Batam dalam meyelesaikan sengketa adalah sarana/fasilitas yang dimiliki tidak
mencukupi untuk kegiatan operasional. Perlu perhatian pemerintah agar lembaga ini
dievaluasi.