Abstract :
Kemajuan teknologi informasi memberikan banyak kemudahan bagi
kehidupan manusia, tetapi kemajuan inipun secara bersamaan menimbulkan
berbagai permasalahan yang tidak mudah ditemukan jalan keluarnya. Salah satu
masalah yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi yaitu lahirnya
kejahatan-kejahatan yang mengacu pada aktivitasyang dilakukan di dunia maya
dengan menggunakan teknologi komputer atau jaringan komputeryang dikenal
dengan kejahatan dunia maya (Cybercrime). Kejahatan cybercrime sering terjadi
dikehidupan sehari-hari seperti Kesusilaan, Perjudian, Penghinaan atau
pencemaran nama baik, Pemerasan atau pengancaman, Menyebarkan berita
bohong, Abuse, Hacker, Cracker, Pemalsuan data, dikarenakan pengguna internet
atau masyarakat kurang memahami tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku. Maka dari itu penelitian ini
bertujuan untuk membangun sistem pakar menggunakan bahasa pemograman
PHP (Hypertext Preprocessor) dan database MySQL berbasis web menggunakan
metode forward chaining agar dapat mempermudah, mengetahui, dan
membantudalam mengambil suatu jawaban atau kesimpulan tentang kasus-kasus
dan sanksi-sanksi kejahatan dunia maya (cybercrime) berdasarkan Undang?undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku.