Abstract :
Pengawasan Intern Pemerintah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) yang dituntut untuk memiliki kompetensi dan independensi.
Salah satu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah Inspektorat Pemerintah
Kota. Menurut Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 01 Tahun 2007
tanggal 7 Maret 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, Lampiran
II menyatakan bahwa adanya gangguan pribadi, ekstern dan organisasi yang dapat
mempengaruhi independensi seorang auditor. Maka tujuan penelitian ini untuk
menguji secara empiris dan menganalisis apakah gangguan pribadi, gangguan
ekstern dan gangguan organisasi berpengaruh terhadap independensi auditor di
Inspektorat Daerah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Populasi pada
penelitian ini adalah staff di Inspektorat Daerah Kota Batam yang berjumlah 39
orang staff, yang keseluruhannya dijadikan sampel. Untuk menguji hipotesis
pengaruh gangguan pribadi, gangguan ekstern, dan gangguan organisasi terhadap
independensi auditor secara simultan dan parsial digunakan uji F dan uji t. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa gangguan pribadi, gangguan ekstern, dan
gangguan organisasi secara simultan tidak berpengaruh signifikan terhadap
independensi auditor. Demikian juga, secara parsial gangguan pribadi, gangguan
ekstern, dan gangguan organisasi tidak berpengaruh signifikan terhadap
independensi auditor. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hanya 3,3% variasi
variabel dependen (independensi auditor) dijelaskan oleh variabel independen
(gangguan pribadi, gangguan ekstern dan gangguan organisasi), dan sisanya
sebesar 96,7% dijelaskan oleh variabel lain di luar variabel yang digunakan