Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sistem self assessment dan
sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak membayar pajak penghasilan pada
KPP Pratama Batam Utara baik secara parsial maupun simultan. Populasi dalam
penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak penghasilan
pada KPP Pratama Batam Utara. Jumlah sampel yang diambil sebanyak 100 wajib
pajak, pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik Random
sampling atau acak. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah data
primer. Pengolahan data menggunakan program SPSS Versi 23.0. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa sistem self assessment secara parsial berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak membayar pajak penghasilan yang ditunjukkan
oleh nilai t hitung sebesar 3,959 > nilai t tabel 1,984 dan nilai signifikan 0,000 <
0,05. Sanksi pajak secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak
membayar pajak penghasilan yang ditunjukkan oleh nilai t hitung sebesar 3,844 >
t tabel 1,984 dan nilai signifikan 0,000 < 0,05. Sistem self assessment dan sanksi
pajak secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak membayar
pajak penghasilan yang ditunjukkan oleh nilai F hitung sebesar 22,733 > nilai F
tabel 3,09 dan nilai signifikan 0,000 < 0,05, nilai R square sebesar 0,319 atau
31,9% yang artinya variabel Sistem self assessment dan sanksi pajak berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 0,319 atau 31,9% sedangkan
0,681 atau 68,1% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak di bahas dalam
penelitian ini. Dengan hasil penelitian yang diolah, maka peneliti menyarankan
supaya pemerintah membuat atau mengadakan penyuluhan kepada wajib pajak
agar wajib pajak patuh dan tidak terkena sanksi.