Abstract :
Jumlah Pekerja Migran Indonesia semakin bertambah, pemerintah dalam
memberikan perlindungan hukum juga semakin berat dan kompleks. Ada dua
macam yaitu perlindungan hukum preventif dan represif, preventif adalah
perlindungan yang diberikan sebelum terjadi masalah, dalam skripsi ini tujuannya
adalah mencegah adanya pekerja migran non prosedural.
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui proses penerbitan paspor bagi
Pekerja Migran Indonesia dan (2) untuk mengetahui dan menganalisa Efektivitas
Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. Metode penelitiannya
adalah dengan penelitian empiris, data primernya diperoleh dari hasil wawancara
dengan pihak terkait dan data sekunder adalah peraturan perundang-undangannya,
literatur terkait dan pendapat para ahli hukum. Lokasi penelitian di Kantor Imigrasi
Kelas 1 Khusus Batam.
Fokus penelitian ini adalah pada Efektivitas Pencegahan Pekerja Migran Indonesia
Non Prosedural oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dengan seleksi
dokumen persyaratan pembuatan identitas paspor dan saat wawancara para calon
Pekerja Migran Indonesia.
Saat pemberangkatan di daerah embarkasi baik darat, laut maupun udara yaitu
melakukan seleksi dokumen perjalanan Pekerja Migran Indonesia
di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai tempat masuk dan keluar wilayah
Indonesia dengan melakukan identifikasi terhadap dokumen perjalanan berupa
paspor yang tidak sah, indikasi calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural
atau tidak melalui pintu keluar dan masuk (TPI) yang ditetapkan.