Abstract :
Penetapan peraturan daerah di Kota Batam ditujukan untuk mengatur dan
mengurus wilayah kekuasaannya dalam berbagai hal, salah satu peraturan yang
dibuat oleh Pemerintah Kota Batam adalah Peraturan Daerah Kota Batam Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang
bertujuan untuk mendata dan sekaligus menertibkan administrasi kependudukan
di Kota Batam. Hal itu juga telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis Implementasi
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kecamatan Sagulung dan menganalisis faktor?faktor yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Daerah Kota Batam tersebut
di Kecamatan Sagulung. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Untuk mengetahui keefektifan peraturan daerah yang
diimplementasikan Kecamatan Sagulung dalam melayani masyarakat setempat
berkaitan dengan administrasi kependudukan maka dibutuhkan kerja sama antara
Instansi Kecamatan dengan masyarakat setempat, karena masyarakat setempat
merupakan objek utama dalam berhasil dan tidaknya suatu kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi
peraturan daerah yang di jalankan oleh Kecamatan Sagulung Kota Batam belum
memuaskan, dikarenakan masih terdapat sebagian masyarakat yang apatis
terhadap administrasi kependudukan dan kurangnya pegawai yang berada di
Kecamatan Sagulung menjadi salah satu sebab tidak berhasilnya implementasi
peraturan daerah tersebut.