Abstract :
Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu lembaga
pengawas eksternal yang tugasnya mengawasi pelayanan publik.Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi pengawasan
ombudsman dalam menangani dugaan maladministrasi penyelenggara pelayanan
publik serta efektivitas Ombudsman dalam menangani laporan pengaduan
pelayanan publik.Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian deskriptif
dengan pendekatan kualitatif.Data yang diperoleh melalui observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan hasil penelitian
yang diperoleh peneliti dilapangan bahwa Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri
telah berhasil memenuhi indikatorimplementasi pengawasan (1) melakukan
koordinasi dan kerjasama dengan penegak hukum dalam menyelesaikan
pengaduan masyarakat, (2) Membangun jaringan kerja dengan pihak wartawan
dan masyarakat melalui media sosial maupun media massa, (3) Melakukan upaya
pencegahan dugaan maladministrasi dengan melakukan sosialisasi dengan
masyarakat serta evaluasi kepatuhan standar pelayanan publik. Efektivitas
Ombudsman dan penanganan pengaduan pelayanan publik telah berjalan sesuai
dengan indikator (1) Input dalam menerima laporan pengaduan, (2) Proses dalam
menindaklanjuti laporan yang diterima oleh pihak Ombudsman Kepri dan (3)
Output untuk menemukan pemecahan masalah dari laporan yang diadukan.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan peneliti, hasil penelitian
menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan Ombudsman dalam penanganan
laporan pengaduan pelayanan publik sudah efektif sesuai dengan fungsi dan tugas
Ombudsman pasal 7 UU No 37 tahun 2008.