Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemahaman wajib pajak,
kualitas pelayanan, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha pada KPP Pratama Batam Utara baik secara
parsial maupun simultan. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang
pribadi yang membayar pajak penghasilan pada KPP Pratama Batam Utara.
Jumlah sampel yang diambil sebanyak 100 wajib pajak, pengambilan sampel
dilakukan dengan menggunakan teknik Random sampling atau acak. Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah data primer. Pengolahan data
menggunakan program SPSS Versi 24.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
pemahaman wajib pajak secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang ditunjukkan oleh nilai t
hitung sebesar 3,959 > nilai t tabel 1,984 dan nilai signifikan 0,000 < 0,05.
Kualitas Pelayanan secara parsial tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang ditunjukkan oleh nilai t
hitung sebesar -203 < t tabel 1,984 dan nilai signifikan 0,840 > 0,05. Sanksi pajak
secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha yang ditunjukkan oleh nilai t hitung sebesar 4,579 > t
tabel 1,984 dan nilai signifikan 0,000 < 0,05. Pemahaman wajib pajak, kualitas
pelayanan dan sanksi pajak secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan
wajib pajak membayar pajak penghasilan yang ditunjukkan oleh nilai F hitung
sebesar 13,921 > nilai F tabel 3,087 dan nilai signifikan 0,000 < 0,05, nilai R
square sebesar 0,303 atau 30,3% yang artinya variabel Pemahaman wajib pajak,
kualitas pelayanan dan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan
wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebesar 0,303 atau
30,3% sedangkan 0,697 atau 69.7% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak di
bahas dalam penelitian ini. Dengan hasil penelitian yang diolah, maka peneliti
menyarankan supaya pemerintah membuat atau mengadakan penyuluhan kepada
wajib pajak agar wajib pajak patuh dan tidak terkena sanksi.