Abstract :
Anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam
dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak
mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang
terlahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa anak tersebut meminta. Penelitian
ini dibuat untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang
melakukan tindak pidana di Kota Batam ditinjau berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di dalam skripsi
ini penulis melakukan penelitian menggunakan metode kualitatif empiris yang
dimana sumber data primernya penulis peroleh melalui wawancaran dan observasi
dari hasil data yang sudah diperoleh dari lokasi penelitian yaitu di Komis
Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Dari hasil
penelitian tersebut menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum sepenuhnya melindungi anak yang
melakukan tindak pidana dalam pemenuhan hak-haknya, termasuk Pasal 20
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam menangani kasus, KPPAD Kepri mengalami kendala dalam melakukan
tugasnya sebagai pengawas dan perlindungan anak, karena kondisi geografis
Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari pulau-pulau dengan sarana dan
prasarana yang kurang memadai membuat KPPAD Kepri kurang optimal dalam
menjalankan tugasnya. Solusi dari permasalah ini adalah dengan melibatkan
masyarakat dan lembaga masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mengawasi
anak-anak agar tidak melakukan tindak pidana. Sehingga dapat meminimalisir
kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana.