Abstract :
Dalam Pasal 60 Undang-Undang Perseroan Terbatas saham ditempatkan sebagai
benda bergerak, yang penyerahannya dilakukan dengan akta autentik maupun akta
di bawah tangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
keabsahan hukum dan akibat hukum pengalihan saham perseroan terbatas yang
tidak mendapatkan persetujuan suami atau istri dan bagaimanakah
pertanggungjawaban Notaris terkait akta pengalihan saham perseroan terbatas
yang tidak mendapatkan persetujuan suami atau istri. Penelitian ini bertujuan
untuk melihat keabsahan hukum, akibat hukum dan pertanggungjawaban Notaris
terkait akta pengalihan saham perseroan terbatas yang tidak mendapatkan
persetujuan suami atau istri. Pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan
data yang digunakan yaitu wawancara dengan narasumber secara langsung dan
penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, dalam pengalihan saham
perseroan terbatas yang tidak mendapatkan persetujuan suami atau istri, maka
selain harus terpenuhinya semua unsur Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, jika dikaitkan dengan harta bersama, berarti apabila salah satu pihak mau
melakukan pengalihan saham harus mendapatkan persetujuan suami atau istri.
Pertanggungjawaban Notaris dalam menjalankan jabatannya harus melihat pada
ketentuan Undang-Undang yang mengatur, pengalihan saham perseroan terbatas
yang tidak mendapatkan persetujuan suami atau istri secara hukum seorang
Notaris dapat dikenakan sanksi keperdataan, sanksi administratif maupun sanksi
pidana.