Abstract :
Sejarah pertangung jawaban pengusaha terhadap konsumen dalam sistem
hukum Indonesia sudah dikenal sejak jaman Belanda, pada hakikat nya
pertanggung jawaban itu begitu di ikat dengan hukum perdata Burgerlijk Wet
Boek dan pada dasarnya perjanjian itu lebih menjurus kepada asas kebebasan
berkontrak Dalam hal pengiriman barang baik ke dalam negeri maupun luar
negeri, perusahaan penyedia jasa pengiriman barang memegang peranan yang
sangat penting. Masyarakat dapat mengirimkan barang dengan mudah baik ke
luar negeri maupun dalam negeri dengan menggunakan jasa pengiriman barang.
Dalam melakukan penulisan ilmiah ini penulis menggunakan metode penelitian
empiris sosiologis yang lebih menitik beratkan kepada penelitian yangn
dilapangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggung
jawab dan mengetahui Hambatan dan solusi apa saja yang dihadapi PT Elteha
Cargo Batam dengan menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dengan
analisis kualitatif deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan
data sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan melalui
proses wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian,
diperoleh kesimpulan, yaitu: Pertama, PT Elteha Cargo Batam bertanggung
jawab sepenuhnya atas akibat kerusakan, atau kehilangan dari pengiriman
dokumen atau barang dan tidak bertanggung jawab terhadap kerugian
disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan kontrol Perusahaan atau kerugian
akibat bencana alam.
Kedua adalah Pengelolaan Sumber Daya Manusia, peningkatan pelayanan dan
keamanan konsumen.