Abstract :
Sumber Daya Aparatur yang berkualitas merupakan salah satu faktor yang
akan menentukan keberhasilan setiap organisasi. Dalam meningkatkan disiplin
aparatur BKD Kota Batam berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun
2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri, dan menjelaskan serta menganalisis peran
Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Batam dalam meningkatkan disiplin aparatur
sipil negara. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif, dimana data yang yang digunakan adalah data primer dan data sekunder,
teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode observasi, wawancara, serta
metode dokumentasi. Peran BKD dalam rangka meningkatkan kedisiplinan aparatur
belum terlaksana dengan baik, hal ini diketahui bahwa menurunnya tingkat
kedisiplinan aparatur yang disebabkan oleh kurangnya ketegasan pemimpin dan
kuarangnya pemberian balas jasa yang optimal terhadap aparatur sipil negara. Oleh
sebab itu BKD Kota Batam dapat meningkatkan kedisiplin dalam bekerja terutama
dalam menegakkan peraturan disiplin melalui keteladanan pemimpin dan
memberikan kesejahtraan terhadap aparatur sipil negara sehingga mereka merasa
diperhatikan oleh pimpinan.