Abstract :
Kecelakaan lalu lintas merupakan bahaya yang selalu mengintai para pengguna
kendaraan bermotor. Walaupun pada dasarnya kecelakaan lalu lintas merupakan
peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja baik dari pihak korban
maupun dari pihak tersangka/pelaku, namun kasus kecelakaan lalu lintas tersebut
tetap harus diselesaikan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas pada umumnya
diselesaikan sesuai dengan proses acara peradilan pidana. Akan tetapi dalam
kenyataan, tidak jarang kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan
kelalaian dalam berkendara ditangani secara kekeluargaan, bahkan polisi ikut
terlibat sebagai mediator dalam menyelesaikan perkara seperti ini. Terkait dengan
judul penelitian maka rumusan masalah yang timbul adalah (1) Bagaimana
penerapan Restorative justice dalam mencari keadilan pada peristiwa kecelakaan
lalu lintas berat? (2) Bagaimanakah ketentuan hukum positif dalam memberikan
sanksi pidana kepada pelaku kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Satlantas
Polresta Barelang? Sehingga penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui
keabsahan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui Restorative Justice,
dan (2) Untuk mengetahui apakah tujuan hukum pidana tercapai apabila
melakukan perapan restorative justice kepada pelaku kecalakaan lalu lintas berat.
Penelitian ini mengunakan bahan metode penelitian hukum empiris yaitu suatu
metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian
nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan
masyarakat. Hasil penelitian dapat ditujukan bahwa penerapan hukuman bagi
pelaku kecelakaan lalu lintas belum tepat sasaran dan bagi pelakunya kebanyakan
diselesaikan secara kekeluargaan dengan menggunakan pihak kepolisian sebagai
penengahnya.