Abstract :
Tindak kekerasan telah menjadi fenomena dalam kehidupan masyarakat di
Indonesia. Kekerasan terjadi bukan saja dalam area publik, namun marak terjadi
juga dalam area domestik yang melahirkan kekerasan dalam rumah tangga
Penelitian ini mencoba menguraikan bagaimanakah pemenuhan hak-hak korban
kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun
2004 dan apa hambatan dalam penerapan pemenuhan hak-hak korban kekerasan
dalam rumah tangga di Kota Batam. Jenis penelitian pada skripsi ini adalah
penelitian yuridis empiris yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk
memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu
untuk kemudian meneliti data primer yang ada di lapangan. Penulis melakukan
teknik pengumpulan data yang diperlukan melalui penelitian kepustakaan
(Library Research) dan penelitian lapangan (field Research). Metode analisis data
yang digunakan adalah analisis deskriptif. Pemenuhan hak-hak korban kekerasan
dalam rumah tangga belumlah terpenuhi seluruhnya. Banyaknya hambatan?hambatan yang terjadi antara lain : undang undang yang inkonsisten, sarana
prasarana yang tidak memadai, kurangnya pengetahuan korban tentang hak?haknya