Abstract :
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Pasal 44disebutkan
bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan
tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk
dipergunakan oleh siapapun. Penelitian ini membahasbagaimana pengelolaan
barang bukti berupa kapal laut yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam
danbagaimana kewenangan kejaksaan setelah dikeluarkannya putusan
pengadilan terkait pengelolaan barang bukti dalam perkara pidana.Penelitian
ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian berupa studi?studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan
mengenai proses bekerjanya hukum didalam masyarakat. Hasil dari penelitian
ini adalah bahwa kewenangan Jaksa sebagai eksekutor (pelaksana putusan
hakim), tetapi dalam hal barang bukti berupa kapal laut yang diputus untuk
dikembalikan kepada pemiliknya, pihak kejaksaan tidak menjaganya dengan
baik, sehingga sangat dimungkinkan akan terjadi kerusakan terhadap barang
bukti berupa kapal laut tersebut. Dengan adanya penelitian ini maka
diharapkan perlu adanya kerja sama antar instansi guna melakukan penegakan
hukum pidana agar barang bukti tersebut dapat dijaga sebagaimana mestinya,
hendaknya pemerintah khususnya lembaga kejaksaan mestinya
menginstruksikan dibentuknya RUPBASAN.Hal ini tentu saja harus
diadakannya suatu peraturan tersendiri yang memberikan kewenangan serta
anggaran yang akan diperlukan oleh pihak kejaksaan dalam melaksanakan
pengelolaan atas barang bukti berupa kapal laut