Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah pemahaman peraturan pajak dan sosialisasi
perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini dilakukan pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Batam pada tahun 2016. Penelitian ini bersifat kausal
komparatif dengan pendekatan kuantitatif. Sampel diambil dengan teknik
insidental sampling, dengan jumlah sampel sebanyak 100 responden. Metode
pengumpulan data yang terkait dengan masalah penelitian dilakukan
menggunakan metode kuesioner. Teknik pengumpulan data menggunakan
kuesioner dalam bentuk pertanyaan tertutup. Data diambil pada bulan November
2016. Hasil Penelitian dari 100 responden, menunjukkan bahwa pemahaman
peraturan pajak dan sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak pribadi dikota Batam. Hasil perhitungan yang telah dilakukan diperoleh
nilai sig sama besarnya dengan nilai alpha (0,000). Dari hasil uji signifikansi
terlihat nilai probabilitas sebesar 0,00<0,05, sehingga Ho ditolak. Dengan
demikian pengaruh pemahaman peraturan pajak dan sosialisasi perpajakan secara
simultan mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak, signifikan sehingga hipotesis
alternatif (Ha) diterima. Hasil ini menunjukkan ada hubungan yang signifikan
antara pemahaman peraturan pajak dan sosialisasi perpajakan Kepatuhan Wajib
Pajak.