DETAIL DOCUMENT
Peralihan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Indonesia yang Melakukan Perkawinan Campuran (Studi pada Kantor Pertanahan Kota Batam)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Febtriana, Febtriana
Subject
343.02 Hukum tentang Hak Milik Umum 
Datestamp
2023-09-19 07:34:22 
Abstract :
Hubungan hukum antara Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) serta perbuatan hukum bagi mereka yang melakukan perkawinan campuran mengenai tanah di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) yang selanjutnya disebut UUPA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah bagi WNI yang melakukan perkawinan campuran dan untuk menganalisa apakah Pasal 21 ayat (3) UUPA sudah memberikan perlindungan hukum bagi WNI yang melakukan perkawinan campuran ketika memperoleh ha katas tanah tersebut. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan mempergunakan metode penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan untuk mengumpulkan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah peralihan hak atas tanah bagi WNI yang melakukan perkawinan campuran dapat dilakukan dengan jual beli, hibah, dan pelepasan hak milik atas tanah dengan permohonan hak pakai. Pada kenyataannya, Pasal 21 ayat (3) UUPA belum memberikan perlindungan hukum sepenuhnya kepada WNI yang melakukan perkawinan campuran ketika memperoleh hak atas tanah tersebut. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya penyeludupan hukum di bidang pertanahan, seperti: Mereka yang melakukan perkawinan campuran dapat melakukan perkawinan campuran tanpa melakukan pendaftaran perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, WNI dan WNA yang melakukan perkawinan campuran dapat membuat akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Untuk Menjual (KUM) tanpa harus melakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan Kota Batam. 
Institution Info

Universitas Putera Batam