Abstract :
Hubungan hukum antara Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara
Asing (WNA) serta perbuatan hukum bagi mereka yang melakukan perkawinan
campuran mengenai tanah di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043) yang selanjutnya disebut UUPA. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas
tanah bagi WNI yang melakukan perkawinan campuran dan untuk menganalisa
apakah Pasal 21 ayat (3) UUPA sudah memberikan perlindungan hukum bagi
WNI yang melakukan perkawinan campuran ketika memperoleh ha katas tanah
tersebut. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan
mempergunakan metode penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data
yang dipergunakan untuk mengumpulkan data melalui studi kepustakaan dan
studi lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah peralihan hak atas tanah
bagi WNI yang melakukan perkawinan campuran dapat dilakukan dengan jual
beli, hibah, dan pelepasan hak milik atas tanah dengan permohonan hak pakai.
Pada kenyataannya, Pasal 21 ayat (3) UUPA belum memberikan perlindungan
hukum sepenuhnya kepada WNI yang melakukan perkawinan campuran ketika
memperoleh hak atas tanah tersebut. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya
penyeludupan hukum di bidang pertanahan, seperti: Mereka yang melakukan
perkawinan campuran dapat melakukan perkawinan campuran tanpa melakukan
pendaftaran perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, WNI dan
WNA yang melakukan perkawinan campuran dapat membuat akta Perjanjian
Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Untuk Menjual (KUM) tanpa harus
melakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan Kota Batam.