Abstract :
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk melihat pengaruh penerimaan Pajak
Hiburan, Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD) di Kota Batam. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder yang menggunakan runtun waktu (time series)
untuk periode 2012-2017, menggunakan metode dokumentasi yang dilakukan
pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam. Populasi dalam
penelitian ini adalah Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
di daerah Kota Batam dan Laporan Realisasi Pajak Daerah. Sampel dalam
penelitian ini adalah Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Laporan Realisasi Pajak Daerah Kota Batam Tahun 20102? 2017. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa pajak hiburan secara parsial tidak berpengaruh
signifikan terhadap pendapatan asli daerah yang ditunjukkan oleh nilai t-hitung
variabel pajak hiburan (X1) sebesar -0,585 dan t-tabel bernilai 1,99547 (t-tabel
dengan df 72-4=68) sehinnga t-hitung0,05. Pajak reklame secara parsial berpengaruh signifikan terhadap
pendapatan asli daerah yang ditunjukkan oleh nilai t-hitung variabel pajak
reklame (X2) sebesar 2,928 dan t-tabel bernilai 1,99495 (t-tabel dengan df 72-
4=68) sehingga t-hitung > t-tabel (2,928>1,99547) dan signifikan sebesar 0,005<
0,05. Pajak penerangan jalan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap
pendapatan asli daerah yang ditunjukkan oleh nilai t-hitung variabel pajak
penerangan jalan (X3) sebesar 4,011dan t-tabel bernilai 1,99547 (t-tabel dengan df
72-4=68) sehingga t-hitung > t-tabel (4,011>1,99495) dan signifikan sebesar
0,000 < 0,05. Pajak hiburan (X1), pajak reklame (X2) dan pajak penerangan jalan
(X3) secara simultan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah yang
ditunjukkan oleh nilai nilai F-hitung sebesar 51,968>F-tabel sebesar 3,13dan nilai
signifikansi 0,000 < 0,05. Dengan hasil penelitian yang diolah bahwa Badan
Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam sudah baik dalam mengelola
penerimaan pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan jalan.