Abstract :
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia Seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materil
maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Seiring dengan perkembangan zaman yang
sangat pesat, arus global telah mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia
terutama di bidang ketenagakerjaan dan hukum. Di Indonesia pemerintah telah
menetapkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Namun, dalam penerapan pada perusahaan masih terdapat penyimpangan dalam
melaksanakan perjanjian kerja. Dalam Penelitian ini, rumusan permasalahan yang
penulis bahas adalah bagaimana Penerapan Pasal 59 Undang-Undang
Ketenagakerjaan terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menurut Undang?Undang Ketenagakerjaan dan Bagaimana akibat hukum terhadap Perjanjian kerja
waktu tertentu yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 59 Undang-Undang
Ketenagakerjaan serta akibat hukum dari perusahaan yang tidak mengikuti aturan
yang sesuai dengan Hukum Ketenagakerjaa. Penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis. Dari penelitian normatif ini,
penulis menemukan berbagai pengaturan dalam membuat perjanjian kerja
khususnya perjanjian kerja waktu tertentu. Yang mana dalam aturan tersebut
apabila dalam penerapannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,
maka akan menimbulkan akibat hukum. Dari penelitian ini, penulis mendapatkan
hasil bahwa dalam melaksanakan perjanjian kerja sudah seharusnya mengikuti
aturan yang berlaku. Karena, apabila dalam perjanjian kerja tersebut tidak
mengindahkan aturan yang ada, maka akan menimbulkan penyimpangan dalam
hubungan kerja