Abstract :
Prostitusi merupakan masalah yang sangat rumit, banyak hal yang berhubungan di
sana oleh karena itu masalah ini sangat perlu perhatian khusus oleh masyarakat.
Prostitusi, sebuah bisnis yang identik dengan dunia hitam ini merupakan salah
satu bisnis yang mendatangkan uang dengan sangat cepat. Dan tidak dibutuhkan
banyak modal untuk melakukan hal tersebut, hanya cukup dengan modal tubuh
yang secara profesional bersedia untuk dibisniskan. Dampak Prostitusi bukan
hanya berdampak pada pelakunya saja tetapi juga berimbas pada masyarakat luas.
Jika dicermati dengan seksama Putusan NO. 267/Pid.b/2015/PN.Pgb.
menjatuhkan pasal 27 ayat 1 UU ITE sedangkan jikalau dicermati berdasarkan
Asas Hukum Pidana Lex Specialis Derogat Legi Generali Seyogyanya lebih
mengedepankan UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, hal ini tentu saja
menjadikan dilemma bagi masyarakat luas khususnya para akademisi hukum
untuk melakukan kajian yang lebih mendalam, Kajian yang dilakukan pada
penelitian ini meliputi. Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku
tindak pidana prostitusi online? Dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan
hakim dalam memutuskan perkara pidana dengan putusan nomor
267/Pid.B/2015/PN.Pgb? Serta menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif
dengan menitik beratkan kajian terhadap Undang ? Undang 11 Tahun 2008
Tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Pertimbangan hakim dalam menetapkan Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa
mengacu pada tuntutan jaksa penuntut umum yaitu berdasarkan 27 ayat 1 UU
ITE. Diperlukan konsepsi yang sama antar aparatur penegak hukum khususnya
disini adalah jaksa dan hakim, disebabkan apabila hakim salah dalam
mempertimbangkan hukum maka putusan tersebut dikhawatirkan akan menjadi
sebuah yurisprudensi yang diikuti oleh hakim selanjutnya dalam menganalisis dan
memutuskan suatu kasus yang sama.