Abstract :
Kepatuhan perpajakan merupakan sikap taat, patuh, tunduk, dan
melaksanakan ketentuan tentang perpajakan. Faktor-faktor yang mempengaruhi
kepatuhan perpajakan antara lain tingkat kesadaran wajib pajak dan sanksi
perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tingkat kesadaran
wajib pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan membayar pajak Restoran
di Kota Batam. Teknik pengambilan . Jumlah sampel yang digunakan sebanyak
207 responden. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran wajib
pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar pajak Restoran
dikarenakan nilai signifikan sebesar 0,010 < 0,05, dan sanksi perpajakan juga
berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar pajak Restoran
dikarenakan nilai signifikan sebesar 0,000 < 0,05. Hasil penelitian menunjukkan
secara simultan tingkat kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan secara
bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar pajak
Restoran. Nilai Adjusted R Square sebesar 0,431 atau 43,1%. Hal ini berarti
tingkat kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan mampu menjelaskan variabel
kepatuhan membayar pajak restoran sebesar 43,1 % sedangkan sisanya sebesar
56,9 % dipengaruhi faktor lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini.
Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis regresi berganda.
Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa tingkat kesadaran wajib pajak dan
sanksi perpajakan berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam
membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Batam