Abstract :
Dalam era globalisasi ini visa kunjungan sangat mempengaruhi perpindahan
penduduk dari satu negara ke negara lainnya, karena adanya telekomunikasi dan
teknologi yang sangat canggih. Sesuai Pasal 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 Tentang Keimigrasian, visa kunjungan hanya sebagai izin keimigrasian yang
berfungsi sebagai izin kunjungan dalam beberapa aspek tertentu, bukan merupakan
izin tinggal, akan tetapi terhadap visa kunjungan banyak disalahgunakan oleh warga
negara asing untuk tinggal menetap atau bekerja di wilayah hukum Indonesia,
khususnya kota batam sehingga menimbulkan kerugian negara. Tujuan penelitian
ini, penulis ingin mencari tau pelaksanaan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 Tentang Keimigrasian terhadap penyalahgunaan visa kunjungan.
Kedua, untuk mengetahui peran keimigrasian dalam pencegahan penyalahgunaan
visa kunjungan di kota batam. Ketiga, untuk mencari tahu kendala-kendala yang
dihadapi pihak imigrasi dalam mencegah penyalahgunaan visa kunjungan. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris untuk
menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan bekerjanya hukum di dalam
masyarakat, kemudian penulis juga menggunakan metode pendekatan yuridis
sosiologis. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, serta
kepustakaan. Hasil dari penelitian, narasumber sepanjang tahun 2015 sebanyak 235
orang dideportasi karena menyalahgunakan visa kunjungan seperti bekerja dan
overstay sehingga jelas melanggar fungsi dari pasal 38. Imigrasi memiliki peran
dalam pengawasan dan penindakan penyalahgunaan visa kunjungan. Kurangnya
pengawasan dari pihak keimigrasian terhadap warga Negara asing yang
keluar/masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah masih ditemui banyaknya para warga Negara
asing yang melanggar visa kunjungan yang diberikan, sehingga peraturan Pasal 38
Undang?Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian belum berjalan
efektif. Dalam rangka pencegahan yang dilakukan imigrasi adalah dengan upaya
preventif dan represif. Faktor yang menjadi kendala adalah faktor dari hukum itu
sendiri, sarana dan prasarana, serta anggaran yang tidak mencukupi.