Abstract :
Pemeriksaan dan pendengaran keterangan saksi dalam persidangan meliputi
seluruh saksi yang tercantum dalam berkas pelimpahan perkara. Tolak ukur
pemeriksaan perkara pidana di persidangan diawali dari pemeriksaan keterangan
saksi, hal ini tentu saja menjadi persoalan yang dapat dilakukan kajian lebih
mendalam, mengingat keterangan seorang saksi di persidangan tidak mutlak
dilakukan dengan atau tanpa disumpah, hal ini berarti kedudukan seorang saksi
dipersidangan haruslah memberikan kontribusi masukan kepada hakim dalam
mengambil keputusan dalam perkara pidana. Penelitian ini menitik beratkan pada
kajian Keabsahan Keterangan Saksi Yang Tidak Disumpah Dalam Pembuktian
Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Batam. Dengan menggunakan Metodologi
Penelitian Hukum Yuridis Empiris. Serta memiliki tujuan untuk mengetahui
bagaimanakah keabsahan terhadap kesaksian yang tidak disumpah didepan
pengadilan, dan untuk mengetahui apakah keterangan seorang saksi dipersidangan
yang tidak disumpah dipertimbangkan oleh hakim dalam mengambil keputusan
perkara pidana. Dari tujuan penelitian tersebut dapat diketahui bahwa ditemukan
adanya ketidak seimbangan antara keinginan hukum dengan realita dilapangan,
kenginan hukum terlihat dalam Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
Pengucapan sumpah tersebut sangat mutlak. Keterangan saksi atau ahli yang tidak
disumpah tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanya
merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim. Sedangkan
dilapangan praktik kesaksian tanpa disumpah dikatakan oleh narasumber sangat
banyak dilakukan.