DETAIL DOCUMENT
Keabsahan Keterangan Saksi yang Tidak Disumpah dalam Pembuktian Perkara Pidana di Pengadilan (Studi pada Pengadilan Negeri Batam)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Supardi, Supardi
Subject
345 Hukum Pidana 
Datestamp
2023-10-04 06:23:09 
Abstract :
Pemeriksaan dan pendengaran keterangan saksi dalam persidangan meliputi seluruh saksi yang tercantum dalam berkas pelimpahan perkara. Tolak ukur pemeriksaan perkara pidana di persidangan diawali dari pemeriksaan keterangan saksi, hal ini tentu saja menjadi persoalan yang dapat dilakukan kajian lebih mendalam, mengingat keterangan seorang saksi di persidangan tidak mutlak dilakukan dengan atau tanpa disumpah, hal ini berarti kedudukan seorang saksi dipersidangan haruslah memberikan kontribusi masukan kepada hakim dalam mengambil keputusan dalam perkara pidana. Penelitian ini menitik beratkan pada kajian Keabsahan Keterangan Saksi Yang Tidak Disumpah Dalam Pembuktian Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Batam. Dengan menggunakan Metodologi Penelitian Hukum Yuridis Empiris. Serta memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimanakah keabsahan terhadap kesaksian yang tidak disumpah didepan pengadilan, dan untuk mengetahui apakah keterangan seorang saksi dipersidangan yang tidak disumpah dipertimbangkan oleh hakim dalam mengambil keputusan perkara pidana. Dari tujuan penelitian tersebut dapat diketahui bahwa ditemukan adanya ketidak seimbangan antara keinginan hukum dengan realita dilapangan, kenginan hukum terlihat dalam Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP Pengucapan sumpah tersebut sangat mutlak. Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanya merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim. Sedangkan dilapangan praktik kesaksian tanpa disumpah dikatakan oleh narasumber sangat banyak dilakukan. 
Institution Info

Universitas Putera Batam