Abstract :
Asas praduga tak bersalah adalah salah satu asas penting dalam hukum acara
pidana yang melindungi pelaku tindak pidana agar hak-hak nya tetap dihargai dan
tidak diperlakukan sewenang-wenang. Asas ini juga merupakan bentuk wujud
nyata hak asasi manusia yang diberikan oleh negara yang merupakan salah satu
ciri dari negara hukum. Penyidik dalam melakukan tugasnya wajib menerapkan
asas praduga tak bersalah. Penelitian ini untuk mengetahui analisis yuridis
penerapan asas praduga tak bersalah oleh penyidik terhadap pelaku tindak pidana
dan bagaimana hambatan dalam penerapan asas praduga tak bersalah. Jenis
penelitian pada skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu cara atau
prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti
data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian meneliti data primer yang ada di
lapangan. Penulis melakukan teknik pengumpulan data yang diperlukan melalui
Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (field
Research). Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif deskriptif.
Penerapan asas praduga tak bersalah oleh penyidik terhadap pelaku tindak pidana
ini masih belum efektif karena tidak diberikannya sanksi pidana dalam KUHAP.
Hambatan dalam penerapan asas praduga tak bersalah ini dipengaruhi oleh
beberapa faktor yaitu faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor sarana dan
prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.