DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Dilakukan oleh Orang Tua Ditinjau Berdasarkan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus pada Pengadilan Negeri Batam)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Zebua, Royali Kander
Subject
345 Hukum Pidana 
Datestamp
2023-10-04 11:01:28 
Abstract :
Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan yang serius dan penting. Setiap anak memiliki harkat, martabat sebagai manusia seutuhnya patut dijunjung tinggi dan mendapatkan haknya secara otomatis tanpa memintanya. Dalam hal menjamin hak seorang anak, maka negara telah memberikan payung hukum sebagai implementasinya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Adapun penelitian ini menitikberatkan pada pembahasan mengenai Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan orang tua ditinjau berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dan pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara dengan salah satu hakim senior Pengadilan Negeri Batam. Hasil penelitian adalah perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh orang tua ditinjau berdasarkan penerapan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di sisi lain terdapat juga kendala yang dihadapi yaitu Anak dihantui rasa trauma, ketakutan luar biasa dibandingkan jika pelakunya adalah orang lain, sehingga sulit untuk dimintai keterangan. Sifat dan sikap kekanak-kanakan tampak mempengaruhi psykologis dalam memberikan keterangan terkesan tidak sungguh?sungguh. Anak cenderung lebih banyak diam, sebagian belum lancar berkomunikasi sehingga tidak mudah untuk mendapatkan keterangan atas tindakan kekerasan yang dilakukan orang tua. Kurangnya sarana dan prasarana pendukung, kurangnya sosialisasi untuk pemahaman masyarakat terhadap perlindungan anak dalam lingkup rumah tangga dan diperlukan keseriusan peran masyarakat, keluarga, lembaga sosial dan bukan hanya berfokus kepada pemerintah dan negara. 
Institution Info

Universitas Putera Batam