Abstract :
Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga merupakan
permasalahan yang serius dan penting. Setiap anak memiliki harkat, martabat
sebagai manusia seutuhnya patut dijunjung tinggi dan mendapatkan haknya secara
otomatis tanpa memintanya. Dalam hal menjamin hak seorang anak, maka negara
telah memberikan payung hukum sebagai implementasinya Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah
tangga. Adapun penelitian ini menitikberatkan pada pembahasan mengenai
Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga yang
dilakukan orang tua ditinjau berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris.
Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dan pengumpulan data dengan cara
melakukan wawancara dengan salah satu hakim senior Pengadilan Negeri Batam.
Hasil penelitian adalah perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan dalam
rumah tangga yang dilakukan oleh orang tua ditinjau berdasarkan penerapan yang
di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain terdapat juga kendala yang dihadapi yaitu Anak dihantui rasa trauma,
ketakutan luar biasa dibandingkan jika pelakunya adalah orang lain, sehingga sulit
untuk dimintai keterangan. Sifat dan sikap kekanak-kanakan tampak
mempengaruhi psykologis dalam memberikan keterangan terkesan tidak sungguh?sungguh. Anak cenderung lebih banyak diam, sebagian belum lancar
berkomunikasi sehingga tidak mudah untuk mendapatkan keterangan atas tindakan
kekerasan yang dilakukan orang tua. Kurangnya sarana dan prasarana pendukung,
kurangnya sosialisasi untuk pemahaman masyarakat terhadap perlindungan anak
dalam lingkup rumah tangga dan diperlukan keseriusan peran masyarakat, keluarga,
lembaga sosial dan bukan hanya berfokus kepada pemerintah dan negara.