A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionfpjk5s0r15fp567fmmt2kbu3lgkrk06f): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

RAMA - REPOSITORY
 DETAIL DOCUMENT
Kepastian Hukum Alas Hak Atas Tanah di Atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Analisis Putusan Nomor 1870 K/Pdt/2013)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Sirait, Anggiat
Subject
346.04 Hukum Kepemilikan, Hak Milik 
Datestamp
2023-10-06 05:08:33 
Abstract :
Tanah merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Pasal 33 ayat (3) Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 merupakan dasar pembentukan Undang?Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 untuk dasar pemberian kepastian hukum alas hak kepemilikan atas tanah berdasarkan perlindungan Hak Asasi Manusia dan Undang-undang. Pemberian kepastian hukum terhadap alas hak atas tanah yang dikuasai secara turun-temurun adalah tanggung jawab pemerintah untuk membuat kepastian hukum sesuai Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun penelitian ini membahas mengenai kepastian hukum alas hak atas tanah penduduk kampung tua yang telah lama menguasai tanah secara turun?temurun. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris. Penelitian ini menggunakan analisis data deskritif kulitatif. Pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara kepada Hakim di Pengadilan Negeri, Kepala Biro Hukum di Kantor Badan Penguasaan Batam, dan Kapala Seksi Kawasan Tertentu di Dinas Pertanahan Kota Batam. Hasil penelitian yang diambil dari penelitian ini adalah pertama, alas hak kepemilikan tanah yang dimilki penduduk kampung tua tidak dapat memperoleh status sertifikat sebagaimana dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan kedua, Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 142 /Pdt.G/2011/PN.BTM, memberikan definisi lain dari pada apa yang diatur dalam ketentuan hukum positif, hingga melalui proses upaya hukum yang berkelanjutan hingga sampai dikeluarkannya putusan Kasasi Nomor 1870 K/Pdt 2013 yang amar putusannya menolak Permohonan kasasi Ramdan Pangalima, sehingga Ramdan Pangalima tidak memiliki hak atas tanah yang diperkarakan. 
Institution Info

Universitas Putera Batam

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/rama/public_html/application/cache/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: