Abstract :
Penelitian ini mencoba menguraikan bagaimana tinjauan yuridis upaya
administratif pengadaan barang/jasa. Pengadaan barang/jasa adalah mekanisme
pengeluaran pemerintah yang memainkan peran penting dalam pemanfaatan
bugdet negara. Sengketa yang diselesaikan Peradilan Tata Usaha Negara salah
satunya adalah sengketa pengadaan barang/jasa. Sengketa pengadaan barang/jasa
yang dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sengketa yang
berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang menyalahi aturan Undang ?
Undang. Peraturan Undang ? Undang yang mengatur mengenai pengadaan
barang/jasa adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Metode penelitian pada skripsi ini adalah penelitian
yuridis normatif yang hanya mengenal data sekunder saja, yang terdiri dari bahan?bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, maka
dalam mengelolah dan menganalisis bahan hukum tersebut tidak bisa melepaskan
diri dari berbagai pernafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum. Penulis melakukan
teknik pengumpulan data yang diperlukan melalui studi dokumen atau bahan
pustaka, pengamatan atau observasi, dan pendapat ahli. Metode analisis data yang
digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peran
Pengadilan dalam menyelesaikan Sengketa Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat
berjalan apabila belum dilakukan upaya administrasi yang tersedia terlebih
dahulu. Upaya administratif dalam sengketa pengadaan barang/jasa masih
ditemukannya inkonsistensi dalam aturang perundang ? undangan.