Abstract :
Negara Republik Indonesia sudah mengatur hal ini dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam penulisan ini penulis akan membahas tentang tindak pidana penjulan
barang palsu bermerek yang diatur dalam pasal 102 Undang-Undang Merek dan
Indikasi Geografis. Dalam penyelesaian terhadap tindak pidana merek ini
Kepolisian diberi wewenang sebagai penyidik terhadap kasus-kasus tersebut.
Dalam hal ini instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan tugas
tersebut kepada Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dimana peneliti mencari
kebenaran akan pelaksanaan Undang-undang tersebut dalam penerapannya
dilapangan. Dalam menjalankan wewenangnya sebagai penyidik terhadap kasus
penjualan barang bermerek palsu Kepolisian memiliki tata cara penyelesaian
sebagai berikut: pertama, harus dimulainya dengan adanya laporan atau aduan
terhadap pihak yang merasa dirugikan hal ini disebabkan oleh Undang-Undang
Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur hal tersebut dengan delik aduan dan
kemudian laporan tersebut akan dilakukan tahap penyelidikan, kemudian
dilakukannya tindakan dalam bentuk penyitaan dan penggeledahan dan
selanjutnya masuk dalam tahap pembuatan berkas acara pemeriksaan kepada saksi
dan tersangka, setelah itu pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara, dan
selanjutnya penyerahan berkas kepada kejaksaan negeri untuk sidang dalam
pengadilan, namun pada prakteknya tidak satupun kasus yang maju kepengadilan
hal ini dikarenakan laporan tersebut lansung dicabut oleh pelapor sebelum
diberikan kepada kejaksaan.