Abstract :
Jembatan penyeberangan orang merupakan salah satu fasilitas penyeberangan
yang dijadikan sebagai elemen pendukung yang memadai bagi pejalan kaki.
Penggunaan jembatan penyeberangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rendahnya penggunaan
jembatan penyeberangan orang di Kota Batam menimbulkan permasalahan lalu
lintas. Seperti yang kita ketahui, kegitan menyeberang jalan merupakan kegiatan
yang membutuhkan kesabaran dan keberanian ekstra. Kesabaran ketika harus
menunggu saat yang tepat untuk menyeberang dan keberanian untuk menembus
diantara kendaraan yang tengah melaju di jalan raya. Ketika penyeberang gagal
melakukan aksinya, resiko yang paling ringan adalah diteriaki atau diperingatkan
melalui suara klakson. Sedangkan resiko terberatnya adalah tertabrak kendaraan
yang sedang melaju. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana
kondisi jembatan penyeberangan orang dan untuk mengetahui efektifitas
penggunaan jembatan penyeberangan orang serta mengetahui faktor penhambat
penggunaan jembatan penyeberangan orang di Kota Batam. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber
data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan
pada Dinas Perhubungan Kota Batam dan area sekitar jembatan penyeberangan
orang yang ada di kawasan SP Plaza Batu Aji. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa efektifitas penggunaan jembatan penyeberangan orang di kawasan SP
Plaza Batu Aji belum terlaksana dengan baik. Hal ini disebakan oleh beberapa
faktor, diantaranya adalah kesadaran dan kedisiplinan masyarakat yang tidak
terlatih untuk menggunakan jembatan penyeberangan orang sebagaimana
mestinya, serta fasilitas yang disediakan tidak memberikan kenyamanan bagi
masyarakat untuk menggunakan jembatan penyeberangan sebagai sarana untuk
menyeberang. Dari hasil penelitian tersebut peneliti mengambil kesimpulan
bahwa untuk meningkatkan keefektifan penggunaan jembatan penyeberangan
orang Pemerintah Kota Batam perlu bekerja keras untuk memberikan suatu
program agar tercipta kesadaran masyarakat untuk menggunakan jembatan
penyeberangan, serta membuat kebijakan yang mengatur tentang sanksi yang akan
diberikan apabila masyarakat tidak menggunakan jembatan penyeberangan
sebagai sarana untuk menyeberang.