Abstract :
Seiring dengan semakin berkembangnya kegiatan perekonomian maka kebutuhan
masyarakat semakin banyak pula. Banyak masyarakat yang membutuhan modal
dalam pengembangan usaha maupun memenuhi kebutuhan hidupnya dengan
membutuhkan pihak lain untuk memberikan pinjaman modal atau kredit.
Pemberian kredit oleh bank diberikan kepada siapa saja yang memiliki
kemampuan untuk membayar kembali dengan syarat melalui suatu perjanjian
hutang piutang diantara kreditur dan debitur. Kepercayaan tersebut timbul karena
dipenuhinya segala ketentuan yang dipersyaratkan untuk memperoleh kredit bank
oleh debitur, antara lain peruntukan kredit, adanya benda jaminan atau agunan,
dan lain-lain. Apabila kredit sudah lunas maka debitur baru diperbolehkan
mengambil asli dokumen terkait jaminan atau agunan. Adakalanya karena debitur
tidak bisa mengambil sendiri, dia memberikan kuasa terhadap pihak ketiga untuk
mengambil dokumen tersebut. dalam beberapa kasus kuasa pengambilan jaminan
itu ada dipalsukan. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan
hukum terhadap pelaku usaha akibat penggunaan Putusan Nomor 009/PK?ARB/BPSK/IV/2014 dan menganalisis kekuatan alat bukti surat kuasa palsu yang
dilegalisir oleh notaris. Metode penelitian yang dipakai peneliti dalam penelitian
ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian ini, bahwa Putusan
BPSK tersebut tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dan
Surat kuasa palsu tersebut mengakibatkan kelemahan pembuktian dipersidangan
karena surat kuasa tersebut sudah mengalami cacat formal.