Abstract :
Dalam mewujudkan pelayanan dan pelaksanaan pembangunan secara efektif dan
efisien, maka setiap daerah harus kreatif mampu menciptakan dan mendorong untuk
meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.?Salah satu sumber-sumber
pendapatan asli daerah yang potensial adalah dari sektor jasa perparkiran.Retribusi
parkir daerah selain sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah
juga merupakan faktor yang dominan peranananya serta kontribusinya untuk
meningkatkan pendapatan pemerintah daerah, dimana salah satu contohnya adalah
retribusi parkir. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan
penertiban parkir liar di Kota Batam berdasarkanPeraturan Daerah Kota Batam
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir; Kedua,
manfaat retribusi parkir sebagai salah satu penunjang pendapatan asli daerah Kota
Batam. Metode penelitian yang peneliti gunakan di dalam penelitian ini adalah
yuridis empiris/ hukum empiris sedangkan untuk memperoleh datanya peneliti
menggunakan data primer, kemudian dibantu dengan data sekunder. Adapun dalam
menganalisa data kualitatif yag tepat digunakan dalam penelitian ini agar dapat
memaparkan hal-hal yang terjadi lapangan. Hasil penelitian dalam memberantas
parkir liar di Kota Batam adalah dengan dibentuknya tim khusus yang SKnya di
keluarkan Walikota, yang bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Polisi, TNI,
Pengadilan dan Kejaksaan dan manfaat dari retribusi parkir adalah salah satu
penunjang dalam pembangunan infrastruktur di Kota Batam, Sanksiyang diberikan
oleh Dinas Perhubungan adalah sanksi Administratif yaitu teguran, sedangkan untuk
sanksi hukuman badan, bukanlah Dinas Perhubungan yang berwenang tetapi hal
tersebut diserahkan kepada kepolisian.