Abstract :
Macam-macam keluhan dari pihak konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang
telah diberikan pihak produsen, maka dibuatlah suatu badan untuk perlindungan
dan menjaga hak konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku usaha wajib
melaksanakan putusan BPSK meskipun pelaku usaha telah mengajukan keberatan
setelah 7 hari diterimanya putusan BPSK dan untuk mengetahui bagaimanakah
tata cara pemeriksaan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang?Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini
dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian
yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan/data sekunder. Hasil penelitian
pertama diperoleh dengan mengkaji terhadap dua perkara arbitrase yakni perkara
No. 04/PK-ARB/BPSK/II/2017 dan perkara No. 05/PK-ARB/BPSK/II/2017
dengan hasil ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang?undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan
dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan BPSK
pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut ternyata tidak diterapkan
dalam kedua perkara arbitrase tersebut. Hasil penelitian kedua diperoleh dengan
mengkaji terhadap dua putusan keberatan yakni putusan No. 70/PDT.SUS?BPSK/2017/PN.BTM dan putusan No. 85/PDT.SUS-BPSK/2017/PN.BTM
dengan hasil kedua putusan tersebut menunjukkan tata cara pemeriksaan
keberatan berlaku ketentuan hukum acara perdata. Kesimpulan dari penelitian ini
yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Perlindungan
Konsumen yang menyatakan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
menerima putusan BPSK pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut,
ternyata tidak diterapkan dalam perkara arbitrase sebagaimana kedua putusan
arbitrase tersebut diatas, dan tata cara pemeriksaan dalam kedua putusan
keberatan tersebut diatas ternyata tidak sesuai dengan aturan PERMA Nomor 1
Tahun 2006, namun tata cara pemeriksaan atas kedua perkara keberatan tersebut
bersesuaian dengan SEMA Nomor 7 Tahun 2012. Sebagaimana asas lex posterior
derogat legi priori yang artinya aturan yang terbaru (posterior) mengesampingkan
aturan yang lama (prior).