Abstract :
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian pada Pasal 2
Polri merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat. Polri mendapat kewenangan atas segala proses
yang terkait dengan kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil, baik dari segi
positif maupun negatif. Kepemilikan senjata api akan memberikan efek yang berbeda
bagi setiap pemiliknya dan tergantung pada keperluan serta kondisi yang dialami oleh
setiap pemiliknya. Kepemilikan senjata api bisa saja meningkatkan atau bahkan
menurunkan potensi kekerasan, tergantung pada keperluan pemiliknya. Tujuan
penelitian ini adalah pertama, untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi
penyalahgunaan senjata api non-organik dengan perizinan bela diri yang dilakukan
oleh masyarakat sipil. Kedua untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Dit
Intelkam Polda Kepri dalam pencegahan penyalahgunaan senjata api. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah empiris. Pertanggungjawaban pidana bagi si
penyalahgunaan senjata api non-organik dengan perizinan bela diri yang dilakukan
oleh masyarakat sipil, tidak dapat dikenakan sanksi pidana maupun
dipertanggungjawabkan pidananya. Kerena definisi penyalahgunaan senjata api non?organik tidak dapat dijumpai di dalam Undng-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
maupun di dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Hambatan yang di alamai
oleh Dit Intelkam Polda Kepri terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor
internalnya yaitu, keterbatasan personil dalam melakukan pengawasan, sarana dan
prasarana serta keterbatasan biaya dalam melakukan sosialisasi atau pencegahan
terjadinya perbuatan pidana. Faktor eksternal yaitu belum adanya dasar hukum secara
khusus terkait pengenaan pertanggungjawaban pidana bagi si penyalahgunaan senjata
api non-organik untuk kepentingan bela diri, serta dari masyarakatnya sendiri yang
tidak taat hukum.