DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Senjata Api Non-Organik dengan Perizinan Bela Diri yang Dilakukan oleh Masyarakat Sipil (Studi pada Dit Intelkam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Wibowo, Agus
Subject
345 Hukum Pidana 
Datestamp
2023-10-11 03:27:25 
Abstract :
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian pada Pasal 2 Polri merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri mendapat kewenangan atas segala proses yang terkait dengan kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil, baik dari segi positif maupun negatif. Kepemilikan senjata api akan memberikan efek yang berbeda bagi setiap pemiliknya dan tergantung pada keperluan serta kondisi yang dialami oleh setiap pemiliknya. Kepemilikan senjata api bisa saja meningkatkan atau bahkan menurunkan potensi kekerasan, tergantung pada keperluan pemiliknya. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi penyalahgunaan senjata api non-organik dengan perizinan bela diri yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Kedua untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Dit Intelkam Polda Kepri dalam pencegahan penyalahgunaan senjata api. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris. Pertanggungjawaban pidana bagi si penyalahgunaan senjata api non-organik dengan perizinan bela diri yang dilakukan oleh masyarakat sipil, tidak dapat dikenakan sanksi pidana maupun dipertanggungjawabkan pidananya. Kerena definisi penyalahgunaan senjata api non?organik tidak dapat dijumpai di dalam Undng-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maupun di dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Hambatan yang di alamai oleh Dit Intelkam Polda Kepri terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya yaitu, keterbatasan personil dalam melakukan pengawasan, sarana dan prasarana serta keterbatasan biaya dalam melakukan sosialisasi atau pencegahan terjadinya perbuatan pidana. Faktor eksternal yaitu belum adanya dasar hukum secara khusus terkait pengenaan pertanggungjawaban pidana bagi si penyalahgunaan senjata api non-organik untuk kepentingan bela diri, serta dari masyarakatnya sendiri yang tidak taat hukum. 
Institution Info

Universitas Putera Batam