Abstract :
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang dijalankan sesuai dengan tujuan dan
kegiatan usahanya. Direktur mewakili perusahaan sesuai fungsi representasi yang
melakukan transaksi atau kontrak untuk kepentingan perseroan, yang dilakukan
saat menjabat. Tindakan direktur yang tidak beritikad baik dan tidak dilakukan
dengan hati-hati dapat merugikan perseroan. Direktur yang merugikan perseroan
harus mempertanggungjawabkan sesuai tindakan yang dilakukan pada saat
menajabat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji
peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, yang bersifat deskriptif
berdasarkan bahan hukum primer, sekunder maupun tersier, yang dikumpulkan
dengan cara studi dokumen atau studi pustaka. Direktur yang telah selesai masa
jabatannya tetap dimintai pertanggung jawabannya pidana sesuai dengan tindakan
hukum yang telah dilakukannya. Perlindungan hukum terhadap perseroan terkait
tindakan direktur yang telah selesai masa jabatannya adalah dengan menerapkan
pertangungjawaban pribadi direktur. Pembatasan tanggung jawab yang dilakukan
perseroan dapat dialihkan kepada pemegang saham jika pemegang saham
melakukan perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum perseroan adalah
pembebanan tanggung jawab kepada direktur yang melanggar fiduciary duty.
Operasional perseroan menganut dual board system yang dilakukan oleh direktur
dan dewan komisaris bertujuan menciptakan check and balance secara aktif.
Perlindungan hukum yang lain yaitu dengan penerapan prinsip good corporate
governance. Terakhir adalah pemberian hak kepada pemegang saham dalam
mengajukan gugatan derivatif untuk dan atas nama perseroan kepada pengadilan
negeri.