Abstract :
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang sangat
menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negaranya. Hak asasi dimaksud
termasuk hak setiap warga negara untuk hadir di persidangan dan membela diri.
Namun terdapat penyimpangan terhadap proses penyelesaian perkara pelanggaran
lalu lintas. Dalam penelitian ini, rumusan permasalahan yang penulis bahas adalah
bagaimana pengaturan hukum pidana positif terhadap hak terdakwa pelanggaran
lalu lintas dan apa implikasinya jika terdakwa pelanggaran lalu lintas tidak
diberikan kesempatan memberikan keterangan di persidangan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui hak-hak terdakwa pelanggaran lalu lintas. Penelitian
ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deksriptif analitis. Dari
penelitian normatif ini, penulis menemukan berbagai pengaturan yang pada
umumnya secara tersirat mengatur tentang hak-hak seorang terdakwa pelanggaran
lalu lintas, yang mana apabila hak-hak ini tidak terpenuhi, maka akan
menimbulkan akibat hukum. Dari penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa
setiap terdakwa pelanggaran lalu lintas mempunyai hak untuk hadir ke
persidangan dan membela diri. Sebab apabila tidak diberikan kesempatan hadir di
sidang dan membela diri, maka akan menimbulkan implikasi hukum yang dapat
merampas hak asasi seseorang