Abstract :
Perjudian yang dilakukan dengan menggunakan internet atau lazimnya
disebut dengan judi online merupakan suatu keresahan bagi masyarakat yang
terkena dampaknya, apalagi di Kota Batam ini sangat marak ditemui berbagai
tempat yang digunakan untuk melakukan perjudian online. Pengaturan hukum
pidana terhadap kasus perjudian online adalah UU ITE, yaitu pasal 27 ayat (2) UU
ITE, namun dalam aturan tersebut terdapat celah hukum bagi pihak-pihak yang
tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara
perjudian di internet, misalnya para penjudi yang bermain atau menggunakan atau
menerima akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan perjudian. Kajian yang dilakukan pada penelitian ini meliputi:
Bagaimanakah pengaturan hukum positif di Indonesia terhadap tindak pidana
perjudian online? Dan Bagaimanakah kualifikasi dari pelaku tindak pidana
perjudian online berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008?,
serta menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dengan menitik beratkan
aturan Hukum yang digunakan pada pasal 27 ayat (2) UU ITE, bahwa Perjudian
online tidak disamakan dengan perjudian konvensional dimana para perjudinya
dikenakan pidana juga selain para bandarnya. Dalam permainan judi secara
konvensional, para pemain bertemu langsung dengan penyelenggara judi pada
suatu tempat tertentu; mereka terkadang harus menukarkan uang dengan koin
yang setara dengan uang sebelum mereka dapat bermain. Dengan perkembangan
teknologi informasi, perjudian alam cyberspace tidak memerlukan tempat fisik
sebagaimana dibutuhkan dalam perjudian konvensional, dan pada pemain hanya
perlu mengunjungi tempat perjudian secara virtual. Defenisi dari pelaku yang
mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya muatan
perjudian dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE berada dalam konteks Pasal 303 KUHP
dan Pasal 303 bis KUHP. Dengan demikian, pelaku yang dimaksud dalam Pasal
27 (2) UU ITE ialah Orang yang menjadikan usaha menawarkan atau memberikan
kesempatan itu sebagai mata pencarian, atau turut serta dalam perusahaan
perjudian, Serta Orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk
bermain judi kepada umum.