A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionntfah6pbmudud5t6m2e41u3k3li51012): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

RAMA - REPOSITORY
 DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Santinawarti, Santinawarti
Subject
340.9 Konflik Hukum 
Datestamp
2023-10-12 02:05:32 
Abstract :
Perjudian yang dilakukan dengan menggunakan internet atau lazimnya disebut dengan judi online merupakan suatu keresahan bagi masyarakat yang terkena dampaknya, apalagi di Kota Batam ini sangat marak ditemui berbagai tempat yang digunakan untuk melakukan perjudian online. Pengaturan hukum pidana terhadap kasus perjudian online adalah UU ITE, yaitu pasal 27 ayat (2) UU ITE, namun dalam aturan tersebut terdapat celah hukum bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet, misalnya para penjudi yang bermain atau menggunakan atau menerima akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Kajian yang dilakukan pada penelitian ini meliputi: Bagaimanakah pengaturan hukum positif di Indonesia terhadap tindak pidana perjudian online? Dan Bagaimanakah kualifikasi dari pelaku tindak pidana perjudian online berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008?, serta menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dengan menitik beratkan aturan Hukum yang digunakan pada pasal 27 ayat (2) UU ITE, bahwa Perjudian online tidak disamakan dengan perjudian konvensional dimana para perjudinya dikenakan pidana juga selain para bandarnya. Dalam permainan judi secara konvensional, para pemain bertemu langsung dengan penyelenggara judi pada suatu tempat tertentu; mereka terkadang harus menukarkan uang dengan koin yang setara dengan uang sebelum mereka dapat bermain. Dengan perkembangan teknologi informasi, perjudian alam cyberspace tidak memerlukan tempat fisik sebagaimana dibutuhkan dalam perjudian konvensional, dan pada pemain hanya perlu mengunjungi tempat perjudian secara virtual. Defenisi dari pelaku yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE berada dalam konteks Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Dengan demikian, pelaku yang dimaksud dalam Pasal 27 (2) UU ITE ialah Orang yang menjadikan usaha menawarkan atau memberikan kesempatan itu sebagai mata pencarian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, Serta Orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada umum. 
Institution Info

Universitas Putera Batam

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/rama/public_html/application/cache/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: