Abstract :
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 31 ayat (1) penangguhan penahanan
di sebut bahwa, Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut
umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan
penangguhan penahanan dengan atau tanpa uang atau jaminan orang berdasarkan
syarat yang ditentukan. Namun, tidak ada penjelasan akibat hukum ketika
tersangka melarikan diri dan pertimbangan pejabat berwenang untuk
mengabulkan penangguhan penahanan. penelitian ini memcoba membahas
tentang akibat hukum terhadap penjamin apabila tersangka melarikan diri dan
apakah dasar pertimbangan penyidik untuk mengabulkan penangguhan penahanan
dengan jaminan di Polresta Barelang. Jenis penelitian pada skripsi ini adalah
penelitian yuridis empiris yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk
memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu
untuk kemudian meneliti data primer yang ada di lapangan. Penelitian ini
merupakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian berupa studi-studi
empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai
proses bekerjanya hukum didalam masyarakat. Hasil penelitian ini adalah bahwa
akibat hukum terhadap penjamin penangguhan penahanan apabila tersangka
melarikan diri maka penjamin harus membayar sejumlah uang yang ditentukan
oleh pejabat yang berwenang dan pertimbangan penyidik dalam mengabulkan
penangguhan penahanan semua tergantung latar belakang penjamin dan perbuatan
tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka serta syarat-syarat yang ditentukan.