Abstract :
Peningkatan jumlah penduduk berdampak kepada permintaan fasilitas kota yang
memadai untuk memenuhi kebutuhan penduduk kota Batam. Salah satu fasilitas
tersebut adalah tersedianya pasar, sebagai tempat pemenuhan kebutuhan pokok
seperti sandang dan pangan. Fenomena yang muncul di Batam adalah
berkembangnya pasar kaget sebagai salah satu jenis pasar tradisional yang ada
hampir diseluruh kecamatan, perumahan yang ada di kota Batam. Keberadaaan
pasar kaget dari waktu ke waktu semakin marak di kalangan masyarakat kota
Batam. Pasar kaget memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya
memudahkan masyarakat berbelanja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain
itu, berkembangnya pasar kaget akibat harga bahan pokok yang dijual lebih murah
dibandingkan pasar tradisional lainnya. Kadangkala keberadaan pasar kaget
menimbulkan dampak negatif dalam beroperasinya terhadap masyarakat sekitar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis tentang Perizinan Pasar
Kaget di Kota Batam dan peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam
terhadap Perizinan Pasar Kaget di Kota Batam. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam yang berlokasi di Jalan Raja Isa, Batam
Centre. Hasil penelitian menunjukkan keberadaan seluruh pasar kaget di Kota
Batam berstatus ilegal. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam mulai
melakukan kegiatan pendataan yang berkaitan dengan pasar kaget. Tindakan
relokasi pedagang-pedagang dari pasar kaget ke pasar tradisional umum yang telah
disediakan belum dilakukan.